UU RI NO 32 TAHUN 2002
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi Siaran
Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas,
tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 36
- Isi
siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,
menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
- Isi
siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal
dari dalam negeri.
- Isi
siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada
waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
- Isi
siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
- Isi
siaran dilarang:
- bersifat
fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- menonjolkan
unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat
terlarang; atau
- mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Download UU RI No 32/2002 Tentang Penyiaran
No comments:
Post a Comment